Pria asal Dusun Manggisan Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Extacy.
Pengedar narkotika tersebut, ditangkap dirumahnya pada hari Rabu (23/03/2022) sekitar pukul 18.45 WIB. Tidak tanggung – tanggung, dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 24 poket sabu berat kotor 43,03 gram dan 1 butir Pil extacy.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 3 pipet kaca berisi sabu, sebuah timbangan, 2 pak plastik klip, 2 buku catatan, 1 sobekan tissu lakban, 1 kotak plastik, 2 buah cotton bud, 5 buah plastik klip, 2 buah skrop plastik, 1 tas warna abu-abu, 4 buah korek api, 2 buah lakban, 1 alat bong, sebuah ATM dan sebuah HP.
Kapolres Tulungahung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH mslalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung yang terkenal licin.
“Alhamdulillah, dari kerja keras anggota, akhirnya pelaku berhasil diitangkap serta mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Setelah penggeledahan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1),(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga sampai saat ini, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay narkotika terhadap pelaku.
“Kita berupaya maksimal membersihkan Kabupaten Tulungagung dari pengaruh narkoba. Karena kita semua ingin menyelamatkan para generasi penerus bangsa dan ingin bangsa ini mencetak generesi bangsa yang cerdas dan berakhlak,” pungkas Iptu Nenny Sasongko.
0 Komentar