Kasus Wakaf Dua Masjid di Ba’a Rote Kantor Agama Minta Polisi Bertindak Agar Kasus Ini Terang


Rote Ndao, tjahayatimoer.net - Kepolisian Sektor (Polsek) Lobalain, Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, dan Polisi Daerah (Polda) NTT terus bekerja menyelesaikan laporan Ahmad Haji Umar Kiah kepada terduga Haji Usman Suwendi.

Usman Suwendi diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan hasil pengelolaan wakaf Masjid Al-Ikwan Ba’a dan Annur Metina sejak Tahun 1993 sampai tahun 2021.

Ia tidak pernah melaporkan hasil keuangan yang dikelolanya kepada pihak Masjid dan KUA atas kejadian tersebut.

Ahmad datang melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Sektor Lobalain guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ahmad Haji Umar Kiah mengakui telah melaporkan Usman Suwendi dengan dugaan penggelapan aset wakaf dan saat ini berproses di polsek.

Menurut Neang P Manikani,S.Pd. MM Kepala Kantor Agama Kabupaten Rote Ndao, melalui stafnya mengatakan  dari pemilik disebut wakil menyerahkan kuasa kepada nazir ,  syarat untuk menjadi nazir perorangan itu ada tiga orang.  Tetapi  yang menjadi persolan adalah si nazir yang mengelolah sampai ini tidak merespon Badan Wakaf Indonesia (BWI) Rote Ndao 

Pertama haji usman dan dua orang lagi,jadi persoalan dua orang sudah meninggal , dengan demikian seharunya diganti, persuasifnya ketika kita mengundang yang bersangkutan sebagai nazir karena kewenangan yang diberikan Badan Wakaf Indonesia (BWI)  yang mengatur dan mengurus,  undang-undang wakaf itu  untuk mengelolah mengangkat dan memberhentikan, dengan amanat tersebut dipangil persuasive. sebanyak tiga kali ternyata tidak datang, dengan demikian kesulitan bagi organisasi untuk bekerja, tetapi ketika bekerja dia tidak datang, kalau datang tentunya mencarikan solusi, kita ke polisi pada tanggal 1 september 2021 itu.

Infromasi, tanggal 1  september 2021,ketua BWI bahwa laporan ditanyakan oleh pihak penylidik polsek lobalain, apakah ini pengelapan, Pasal 372 tentang Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Persoalannya apa yang digelapkan, uang dari kos-kosan. uang itu, harapan kalau hadir Haji Usman bisa diketahui, karena mengelolah, karena beliau  tidak  datang, BWI pastikan  tidak ada uang tapi kontrakan ada. 

dengan pengelapan itu, persoalan materil,adalah  kewenangan pihak penyelidk untuk persoalan itu, pangil 19 saksi untuk kors cek,ternyata,ada keuangan yang tidak laporkan. sehingga dipastikan ada yang dirugikan. oleh karena itu,diharapkan polisi terus bekerja agar kita bisa mengetahui kerugian yang ditimbulkan akibat Haji Usman tidak melakukan laporan tahunan kepada BWI Kabupaten Rote Ndao. (dance henukh)

Posting Komentar

0 Komentar