Surabaya, tjahayatimoer.net - Ditresnarkoba bersama jajaran Satreskoba Polda Jawa Timur musnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras), yang berlangsung di halaman Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (31/3/2022).
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Januari – Maret 2022 ini dihadiri antara lain Pejabat Utama Polda Jatim, Kejaksaan, BNNP Jatim dan Alim Ulama. Sebelum barang bukti itu dimusnahkan, terlebih dahulu paramedis BidDokkes RS Bhayangkara Polda Jatim melakukan tes uji laboratoris keaslian narkoba yang bakal dimusnahkan itu.
Kapolda Jatim yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi dan Kabid Humas Kombes Dimanto, mengatakan.
Pemusnahan itu hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Sumatera – Jawa yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya sebanyak 42 kg.
Kasus itu melibatkan tersangja Dwi Vibbi Mahendra (34) warga Waru, Sidoano dan Ikhsan Fatriana (20) asal Bandung Jawa Barat. Tersangka tertangkap Selasa (11/01/2022) pukul 20 00 WIB di Hotel “D” Lampung dengan barang bukti sabu 42 kg.
Kedua tersangka adalah sebagar Kurir mendapatkan upah masing-masing Rp 100 juta dengan alasan terilit hutang pada saat ditangkap di hotel yang ada Lampung didapati barang bukti seberat 42 kg yang diduga merupakan janngan Sumatera — Jawa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksmal 20 tahun.
Sedangkan pengkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim sebanyak 100 batang ganja.
Kasus itu melibatkan SA (50) warga Dorowati Timur, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang diamankan 100 batang pohon Ganja yang ditanam di lahan bekas sawah, 1 poket Ganja yang debungkus kertas minyak wama coklat dengan berat bruto/kotor 17 gram berikut pembungkusnya.
Tersangka SA adalah pengguna Ganja sekitar 10 tahun lalu dan sekitar selahun terakhir mencoba lakukan penanaman bibit Ganja untuk digunakan dari sendiri maupun teman temannya. Biji ganja diperoleh dari temannya Dodo (DPO) dimana dulunya yang menyediakan SA untuk jenis Ganja
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 5 tahun atau makamai 20 tahun.
Sementara pengungkapan kasus narkotika jenis shabu jaringan Malaysia — Batam — Surabaya – Malang sebesar 6 kg yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kasus itu melibatkan tersangka Arip Wahyudi alias Yo (28) warga Wringin Anom, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dan Edy Kuswoyo 42) warga Jalan Pemuda, Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Penangkapan itu terjadi Kamis (10/32022) sekitar pukul 19.18 WIB, di Jalan Nusa Indah II RT 019 RW 007 Desa Malang Suko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Pelaku adalah seorang penerima paket 1 unit Pompa air merk HORISONTA SENTRIFUNGAL PUMP, sehingga tidak terdeteksi alat X-Ray dan setelah dibongkar ditemukan 6 bungkus Platik warna hijau di dalamnya diduga berisi Narkotik jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6.332 gram beserta pembungkusnya yang berada dibawah pompa air yang berada dibawah pompa air yang ditutup plat besi tebal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pesai 132 ayat (1) YU No. 38 tahu 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM jaringan Madura dengan barang bukti sabu seberat 3.147 kg yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kasus itu melibatkan tersangka SM (55) warga Dusun Topon, Desa Batu Kobuy, Kecaatan Pasean, Kab. Pamekasan, Madura, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 14.52 WIB di pinggir jalan raya Pasean Desa Batu kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka SM adalah perantara penerimaan Narkotika jenis Shabu dalam bentuk pakat ekspedisi kiriman dari Malaysia melalui PT Perindo Marwan Jaya dengan nomor koli 67930 Setelah dibongkar terdapat kompor elektrik di mana di dalamnya berisi sabu seberat 3.147 kg.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pesal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika : pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus daftar G pil koplo double L sebanyak 3.002.117 butir yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini melibatkan tersangja Adde Prayoga alias Ambon (23) warga Dusun Sambiroto, Desa Bumirato, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kejadian Senin (20/3/2022) pukul 11 48 WIB, lokasi kejadian Dusun Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Modus di rumah kontrakan tersangka menyimpan pil koplo sebanyak 3 002 117 Butir yang dikemas dalam 15 kerton yang selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Tersangkaka dijerat pasal 114 (2) Sub Pesat 112 (2) dan Pasal 111 (1) UU RI No 38 Tahun 2009 tentang Narkotia dan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus narkotika shabu sebanyak 2.820 gram (2,8 kg) oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kasus itu melibatkan tersnagka : MS (37) warga Gunung Sari Surabaya diamanakan Rabu (02/3/2022) pukul 13 00 WIB dan lokasi penangkapan di halaman parkir Hotel Red Pianet Jalan Arjuno, Surabaya.
Modus tersangka adalah kurir yang mendapat kiriman paket dan Jaringan Narkoba dengan Cara di ranjau disimpan di dalam kamar Hotel Red Pianet supaya tidak di ketahui petugas kepolisian, namun pada saat dibongkar ditemukan shabu sebanyak 2 820 gr (2.8 kg )
Atas perbuatannya, tersangka dijert Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (hum.cmd)
0 Komentar