Rote Ndao, tjahayatimoer.net - Belum lama ini,Kepala Desa Oelunggu Kecamatan Lobalaian Kabupaten Rote Ndao,John Baidenggan dilaporkan pihak BPD didesanya ke Pihak Kejaksaan Negeri Ba’a, dengan dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya mengelolah Dana Desa Tahun anggaran 2021.
Surat yang di adukan ke pihak kejaksaan tersebut ditanda tangani oleh Ketua BPD Desa Oelunggu,Erim E.Ndun dan rekan-rekannya. Surat yang tembusanya di peroleh media ini meyebutkan,kegiatan pembangunan PAUD Imanuel di Desa Oelunggu dengan pagu anggaran di BPD Desa induk tahun 2021 semula sebesar Rp. 161.989.500, setelah dilakukan perubahan anggaran APBdes perubahan sebesar Rp. 11.645.900,sehingga menjadi Rp.173.635.400.
Namun berdasarkan hasil monitoring kegiatan pembangunan PAUD sampai dengan tahun 2022 progres fisinya belum 100 persen.
BPD juga menemukan Dengan adanya indikasi dugaan Penggunaan material dalam hal ini KAP dan LATA (kuda-kuda) digantikan dengan mopuk (batang pohon lontar),sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB dan Gambar.
Menurut Aduan BPD,Pengelola PAUD Imanuel Pdt. Mery sirah bahwa perangkat telah meminta swadaya bahan material berupa: 1) Batu karang Empat Ret, 2) Biaya angkut batu karang. Rp. 1.650.009.
Selain itu,ada permintaan Swadaya ditolak dalam sidang antara Jemaat dengan ketua majelis Gereja kerena dianggap sangat memberatkan sehingga permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Hal ini mengindikasikan telah terjadi pungutan liar dan sekaligus penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Kades dan Para Perangkat Desa Oelunggu.
3) Setelah BPD melakukan monitoring maka ada pengakuan (setelah di wawancara disampaikan oleh Lima orang penerima Manfaat Rumah Layak Huni yang menerangkan bahwa jumlah Material Bangunan yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan Jumlah sebenarnya yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2021.
4) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan selama Tahun 2021 tidak ada Baliho transparansi anggaran Pengunaan anggaran terkait transparansi anggaran sudah anggarkan di dalam APBDesa tahun 2021 ,karena itu kuat dugaan penyelewengan anggaran terkait LPJ Anggaran (perangkat lama) Tahun Anggaran 2021 Desa Oelunggu. 6 orang,sejak bulan April 2021, Tidak dibayarkannya demikian rilis yang diterima media ini,Senin (21/2/2022).
Menurut Kepala Desa Oelunggu Jhon Baidengan ditemui media ini,Selasa (22/2/2022) membanta tudingan tersebut bahwa tidak benar,PAUD Imanuel di Desa Oelunggu dengan pagu anggaran di BPD Desa induk tahun 2021 semula sebesar Rp.161.989.500,setelah dilakukan perubahan anggaran APBdes perubahan sebesar Rp. 11.645.900,sehingga menjadi Rp.173.635.400, hal ini dilakukan perubahan karena adanya badai seroja,dan ada kenaikan harga material bangunan sehingga kita gelar rapat bersama BPD baru dilaksakana pekerjaan.
Dengan Potongan HOK Rp.34.300.000,sehingga anggaran yang digunakan untuk kelolah pembangunan PAUD hanya Rp.139.335.400, hingga saat ini PAUD belum 100 persen menurut dugaan masyarakat.
Sehingga masyarakat melaporkan saya selaku kepala desa ke Kepolisian dan kejaksaan serta tembusan ke mama Bupati Rote Ndao. dan dirinya sebelum didatangi oleh media ini telah diberitakan media lain,tanpa konfirmasi saya selaku kepala desa tegas Baidengan.
terkait polemik tersebut, selaku kepala desa menngundang atasanya Camat dan Dinas PMD untuk duduk bersama dengan BPD guna menyelesaikan persoalan ini, sehingga bisa terang menderang.
Menurutnya,berita yang dilaporkan pihak BPD ke Kejaksaan adalah tidak benar karena Ia hanya mengelolah dana sebesar itu,Rp.173.635.400 bukan senilai Rp.300 juta lebih, dan itu tidak benar,akibat dari laporoan tersebut keluarga saya termasuk anak tidak bisa sekolah karena malu atas laporan tersebut.
Pdt. Mery Sirah kepada media ini mengakui sebagai pihak penerimaan manfaat untuk aktifitas kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah memberikan Batu karang Empat Ret, dan Biaya angkut batu karang. senilai Rp. 1.650.009 , itu tanpa paksaan dari pihak mana pun tegas nya. (dance henukh)
0 Komentar