Kediri, tjahayatimoer.net - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kediri mulai mensosialisasikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 kepada seluruh Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta.
Sosialisasi PPDB Tahun ajaran 2022/2023 untuk siswa SD dilakukan Dindik Kabupaten Kediri di SMPN 2 Wates, Senin (14/3/2022). Sesuai rencana, pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2022/2023 dimulai Maret 2022.
"Persiapan pelaksanaan PPDB sedang berproses. Januari ini mulai kami sosialisasi dan pelaksanaannya biasanya mulai Maret," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Drs. Sujud Winarko, M.M, usai membuka acara sosialisasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Senin (14/3).
Sujud mengatakan, sesuai konsep, pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 masih dengan PPDB tahun ajaran sebelumnya. Pelaksanaan PPDB tingkat SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Kediri tetap dengan menggunakan sistem zonasi, afirmasi, prestasi serta Perpindahan Tugas.
"Secara konsep sama dengan tahun ajaran sebelumnya, ada jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi. Draft pelaksanaan PPDB sudah siap, tinggal menunggu juknis dari pusat," terangnya.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan juga sudah melakukan pembenahan aplikasi agar pelaksanaan PPDB dengan sistem online berjalan lancar.
"Sudah kami lakukan evaluasi agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran ini lebih baik. Terutama melakukan pembenahan aplikasi agar pendaftaran berjalan lancar," ucapnya.
Selain itu, kata Sujud Winarko, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga akan meningkatkan pelayanan informasi PPDB untuk para orang tua siswa.
"Ada saran dari dewan agar kami membuka layanan untuk membantu orang tua yang kesulitan mendaftar secara online. Sebenarnya, tahun ajaran kemarin sudah ada dan akan kami tingkatkan lagi tahun ajaran ini," katanya.
Ditempat yang sama, Panitia pelaksana sosialisasi yang juga Kepala Sekolah SMPN 2 Wates Kabupaten Kediri, Bagus Dwidjajanto, S.Pd, M.Si menambahkan, bahwa proses penerimaan siswa didik tahun ini masih sama dengan tahun kemarin.
"PPDB tahun 2022/2023 prinsipnya harus obyekti, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pihak," tuturnya.
Untuk diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 untuk tingkat SD melalui 4 Jalur:
1. Jalur Zonasi adalah berbasis pada jarak domisili, dengan kriteria (Jarak, Usia, waktu daftar)
2. Afirmasi adalah warga ekonomi tidak mampu yang memiliki PIP, GNOTA dan BDT. Dengan kriteria (Jarak, Usia dan Waktu Daftar)
3. Prestasi adalah siswa yang memiliki poin prestasi dan SKDNR. Dengan kriteria peringkat 1, nilai malsimal pada poin SKDNR (100), (Usia dan Waktu Daftar).
4. Perpindahan Tugas Orang Tua, dengan kriteria menyantumkan SK Tugas orang tua. (Jarak, Usia dan Waktu Daftar). (en)
0 Komentar