Tulungagung, tjahayatimoer.net - Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menjual minuman keras (miras) jenis arak bali di depan stadion Rejoagung, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (24/03/2022).
Penangkapan terhadap pelaku penjual miras itu, merupakan salah satu bentuk turut sertanya anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk gangguan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH dalam keterangannya mengatakan, penjual miras tersebut bukanlah warga Kabupaten Tulungagung sendiri, melainkan warga dari Kabupaten Kediri.
"Adapun penjual miras yang berhasil digelandang ke Mapolres Tulungagung yakni, EFU alias Tomi (43) asal Jl. Nusa indah, Ds. Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," jelas Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap penjual miras itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 29 botol ukuran 600 ml minuman keras jenis arak bali dalam kardus, sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan miras.
"Atas perbuatannya, EFU akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung," ungkapnya.
"Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman guna menemukan tempat untuk memproduksi miras tersebut, dan diharapkan dapat menghentikan peredaran miras, khususnya di wilayah hukum Polres Tulungagung," pungkasnya. (hum.en)
0 Komentar