Gerak Cepat Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Curas di Ciparay Bandung

Bandung Kota, tjahayatimoer.net - Satreskrim Polresta Bandung gerak cepat menangkap AH (22), pelaku pembegalan terhadap seorang sopir taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, motif pencurian dengan kekerasan yang dilakukan AH karena persoalan ekonomi.

"Motif pelaku ini karena ekonomi, karena dia tidak memiliki pekerjaan. Korban masih dalam rawat jalan karena mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat sajam jenis pisau," ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 28 Maret 2022.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku yang merupakan warga Ciamis ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang taksi online inisial IR dengan titik penjemputan wilayah Cilengkrang, Kota Bandung tujuan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Dikarenakan pelaku merasa bingung, dia pun meminta korban untuk meneruskan perjalanan hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan dan melaksanakan aksinya.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil membekuk AH di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada Sabtu 26 Maret 2022 serta mengamankan BB satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang-barang milik korban lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (hum.af) 

Posting Komentar

0 Komentar