Bojonegoro, tjahayatimoer.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro memasang portal atau batas lebar kendaraan yang bisa melintas di jembatan Terusan Bojonegoro-Tuban (TBT). Dengan begitu, tidak semua jenis kendaraan bisa melintasi jembatan yang melintang di atas Sungai Bengawan Solo tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, pemasangan portal di jembatan TBT dilakukan agar kendaraan yang melintas bisa menyesuaikan spek atau kekuatan jembatan.
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang membangun jembatan tersebut dengan spek klasifikasi jalan dan jembatan kelas III atau hanya boleh dilalui kendaraan dengan ukuran tidak melebihi lebar 2,1 meter dan muatan sumbu terberat 8 ton. Hal itu sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Pemasangan portal atau batas lebar tersebut menyesuaikan spek jembatan agar dimensi kendaraan yang melebihi lebar 2,1 meter dan muatan sumbu terberat 8 ton tidak bisa melintas,” ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Spek klasifikasi jalan dan jembatan yang di bangun di atas Sungai Bengawan Solo, Desa Semambung Kecamatan Kanor, menghubungkan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban tersebut, tidak boleh dilalui kendaraan bermotor antara lain bus besar, truk gandeng, tronton dan kereta tempelan.
Sekadar diketahui, jembatan penghubung dua kabupaten sepanjang 210 meter di atas sungai Bengawan Solo tersebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bojonegoro dengan nilai anggaran Rp 88,6 miliar. Jembatan tersebut diresmikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada awal 2022. (red)
0 Komentar