Diduga Pengedar Narkoba Jenis Pil Doble L, Warga Desa Ngablak Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri


Kediri, tjahayatimoer.net - NL Mbolin (38) warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.


Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil dobel L.


Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan pelaku berawal dari Indonesia masyarakat yang resah jika di wilayah Gamperejo sering dilakukan transaksi peredaran narkoba.


“Dari informasi masyarakat kami kemudian menindaklanjuti melakukan serangkaian penyelidikan,”ucap AKP Ridwan, Kamis (31/3/2022).


Menindaklanjuti informasi dari masyarakat petugas melakukan pengintaian disekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi peredaran narkoba di wilayah Gamperejo. Hasilnya, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni NL alias Mbolin.


“Pelaku ini diduga akan transaksi narkoba saat diamankan. Setelah kita amankan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan 10 ribu butir pil dobel L,”ungkap AKP Ridwan.


Selain mengamankan 10 ribu butir pil dobel L dalam 10 botol, petugas turut mengamankan satu ponsel milik pelaku. Pelaku pada saat diinterogasi oleh petugas mengakui jika barang bukti itu miliknya.


“Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Diduga pelaku melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas AKP Ridwan. (hum.red)

Posting Komentar

0 Komentar