Diduga Oknum PNS/ANS Dinas Pemdes Kabupaten Labuhan Batu Selatan Kangkangi PP. No : 2 tahun 2013 Pada Pasal 7 Ayat 1 dan 2

Labuhanbatu, tjahayatimoer.net - Diduga oknum PNS/ANS Dinas Pemdes Kabupaten Labuhan Batu Selatan Kangkangi PP. No : 2 tahun 2013 Pada pasal 7 Ayat 1 dan 2 tentang larangan bagi PNS untuk pengadaan barang dan jasa, Di duga Kadis Pemdes Bungkam untuk di Komfirmasi.

Lebih lanjut awak media adakan konfirmasi  Melalui whatsapp 16 kadis pemdes  14/12/2021 jam, 13.22 wib, terkait pengadaan Masker pelindung pernapasan, namun tidak ada jawaban sampai rilis berita di buat, sesuai dengan  informasi dari salah satu Oknum Kades yang tidak mau jati dirinya di cantumkan  dalam  berita ini 16/12/2021 pukul 00.41 melalui telepon selulernya.

Oknum Kades Menerangkan bahwa, adapun barang jasa tersebut berupa Masker sebagai pelindung pernapasan yang di Anggarkan tahap pertama Dana penanggulangan bencana covid.19 yang sumber dananya dari Dana Desa ( DD)  pada tahun 2021.

Lebih lanjut oknum kepala desa menyampaikan, bahwa ada salah satu honorer yang menjadi suplayer di kantor Dinas Pemdes yang berinisial E. Besar dugaan di manfaatkan oleh oknum PNS/ANS yang berinisial F dibuat sebagai suplayer pengaadan Masker pelindung pernapasan dalam perpanjangan oknum dinas pemdes sebagai suplayer terhadap beberapa desa di Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Pasalnya Ketika awak media ini ingin Konfirmasi ke beberapa Kepala Desa, di Kabupaten Labuhan Batu Selatan menerangkan bahwa benar kami pihak desa mendapat, Masker pelindung pernapasan dari Dinas Pemdes , dengan nilai harga yang sangat pantastis kepada Desa, perkotaknya Rp. 50 , di mana barang tersebut di antar langsung ke   kantor desa masing-masing .

Lebih lanjut ketika awak media ini mempertanyakan kepada Kadis pemdes yang berinisial Z baik Melalui telepon seluler dan Whatsapp, tidak ada jawaban seakan-akan Kadis Pemdes  Bungkam untuk memberikan keterangan,  sampai rilis berita di buat , Apakah ini pertanda bahwa benar dugaan kita bahwa ada oknum di Dinas Pemdes Mempunyai pengadaan Barang jasa berbentuk  Masker pelindung pernapasan, dan apakah bisa seorang Pejabat pemerintahan Dinas Pemdes sebagai pengadaan barang jasa di salah satu instansi contohnya Dinas Pemdes. 

Awak media juga membuat komfirmasi juga terhadap plt Sekretaris Dinas pemdes 16/12/2021 jam 13.47 wib melalui whatsapp, terkait pengadaan barang dan jasa di mana plt Sekretaris pemdes menyahutinya seperti ini kata nya “” datang aja ke kantor biar kami sahuti , memang ada juga benarnya, tapi kan kita buat komprensi melalui Whtasapp kenapa tidak di jawab , apa takut sebagai bahan bukti nantinya

Dari kesimpulan hasil konfirmasi yang di buat dan didapat di analisa ada kebenarannya bahwa oknum Dinas Pemdes sebagai pengadaan barang dan jasa dalam bentuk Masker pelindung pernapasan adalah besar dugaan bahwa Oknum Dinas Pemdes sebagai pengadaan barang dan jasa, jelas ini sudah kangkangi UU. No: 2 tahun 2013 pada pasal. 7 ayat 1dan 2 bahkan UU nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi puplik dimana Kadis Pemdes salah satunya sebagai pejabat puplik di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. ( k sipahutar S.H)

Posting Komentar

0 Komentar