Blitar, tjahayatimoer.net - Siapakah Sosok GENDRUWO yang dimaksud oleh beberapa warga yang di mintai informasi Terkait kian marak nya praktek penambangan bodong alias ilegal. Membuat Problematika dan carut marut. Yang mewarnai sisi kelam dan kelabu. Tentunya ini menjadi tantangan sekaligus PR yang serius baik untuk pemerintahan Kota Blitar Khusus nya Satpol PP Dan dinas dinas terkait dengan polemik yang terjadi dan tidak pernah ada solusi agar masyarakat tidak resah karena marak nya Praktek penambangan bodong yang mendominasi menjadi problem yang serius yang harus segera di tangani baik untuk pemerintah daerah dan pusat.
Agar ada solusi sehingga keresahan di masyarakat segera teratasi karena selain berdampak rusak nya alam sekitar dan potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja dan maut yang mengintai keselamatan para pekerja tambang ilegal dan tentunya tidak adanya jaminan kesehatan ataupun keselamatan bilamana ada musibah bencana yang bisa terjadi sewaktu waktu yang juga hal ini berdampak kepada masyarakat luas rusak nya beberapa ruas jalan di beberapa titik yang menjadi jalur lalu lalang truck truck yang bermuatan pasir dan batu yang notabene rata rata bermuatan melebihi kapasitas dan sudah bisa dipastikan jalan jalan menjadi amblas serta lubang lubang yang tercipta di beberapa titik seolah kian membuat miris dan ironis.
Akan tetapi praktek tambang liar dan ilegal alias Abal Abal tak berizin seakan menjadi fenomena biasa selain penambangan menggunakan alat berat alias Beckhoe ada juga menggunakan alat sedot mesin diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa sebagai sarana ataupun alat untuk mengambil pasir hal ini terjadi di beberapa titik di kota Blitar Kedawung Kecamatan Nglegok dan ini berada di dalam Wilayah hukum Polres Blitar kota masyarakat sudah lelah dan bingung kemana akan mengadu ataupun berkomentar serta menolak dikarenakan diduga Praktek penambangan ilegal ini seolah sudah terkoordinir dan seolah olah sudah ada mata rantai yang saling keterkaitan, sehingga beredar sudut pandang miring di masyarakat bahwa praktek tambang bodong baik sedot dan tambang yang menggunakan beckhoe seolah terjadi pembiaran dan bilapun ada tindakan maka hal ini hanya sekedar pencitraan di karenakan ramainya pemberitaan di akhir-akhir ini terkait tambang bodong di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan asumsi masyarakat beredar rumor bahwa adanya konsorsium terselubung.
Dan yang menjadi heran bila ada penertiban pasti terkesan sudah bocor maka para pelaku eksploitasi dan eksplorasi akan berhenti sejenak untuk sekedar berkamuflase ataupun mengecoh. Ketika tim investigasi awak media ini melakukan penelusuran dia menuturkan tambang sedot milik (WWN) di Daerah Kedawung Kecamatan Nglegok, diduga tidak pernah tersentuh oleh hukum, entah itu lolos dari pantauan aparat penegak hukum ataupun memang ada sosok sosok Gendruwo - Gendruwo serta backing yang melindungi, sehingga terkesan kebal hukum dan masih los dool buka dan bebas beroperasi tanpa belum adanya tindakan yang serius dari aparat penegak hukum setempat.
Dan masih menurut penelusuran tim awak media, Apakah memang ada Sosok Gendruwo yang menaungi yang "terkesan" melindungi atau memang benar opini ataupun sudut pandang masyarakat luas umumnya, bahwa praktek ilegal minning yang berada di Wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap masih bisa eksis dan Loos dooll buka. Besar harapan masyarakat khususnya kepada pucuk Pimpinan Atau Bapak Kapolres Blitar Kota yang. Baru. AKBP Argowiyono S.H .S.I.K. M.Si Untuk menindak dan menutup, serta memproses para pelaku penambangan Ilegal alias bodong baik yang menggunakan alat berat ataupun menggunakan mesin sedot. Agar terciptanya penegakan hukum, tanpa pandang bulu sehingga tercipta hukum yang PRESISI sesuai Himbauan Bapak Kapolri.
Selain merugikan Negara di sektor pajak juga merugikan masyarakat di karenakan dampak rusaknya ekosistem alam sekitar juga berdampak kepada masyarakat luas, khususnya para pengguna jalan di karenakan rusaknya jalan yang di lalui oleh truck-truck. Truk pengangkut pasir dan batu yang membuat jalan jalan menjadi amblas karena di lalui oleh truck yang over kapasitas. Sehingga jalan yang notabene di bangun dengan anggaran pemerintah yang harusnya menjadi akses mobilitas masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar, kini menjadi terganggu dengan rusaknya jalan di lalui oleh truck truck pengangkut pasir dan batu dari kegiatan praktek penambangan ilegal.
Bukankah semua sudah diatur didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas jelas melanggar hukum, sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah.' Berkaca dari aturan tersebut jelas - jelas melanggar aturan.* Bersambung (BS)
0 Komentar