Kediri, tjahayatimoer.net - Kurang pahamnya warga Masyarakat akan besarnya biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali, akhirnya membuat warga di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kediri harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Besarnya biaya tersebut diungkapkan Bapak Makin Wahyudi selaku Kepala Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, saat ditemui tim investigasi di Balai Desa Batuaji.
Menurut Kades Makin wahyudi, besaran biaya yang dikenakan mencapai Rp 550 ribu kepada warga, salah satunya materai, setiap pemohon menghabiskan 10 materai dan ATK.
"Penambahan biaya dari Rp 150 ribu hingga mencapai Rp 550 ribu juga dikarenakan pelaksanaan di lapangan membutuhkan biaya operasional. Misalnya pengadaan kertas HVS dan ATK (alat tulis kantor) lainnya," ungkapnya.
Setelah tidak lama kemudian tim investigasi media ini menggali informasi terkait aduan warga terkait dugaan pungli tersebut, setelah sampai di Balai Desa, Kepala Desa membenarkan kejadian tersebut dan berharap kasus ini jangan sampai melebar. Sementara itu selaku kepala desa menanggapi hal itu dengan meminta tim media mengonfirmasi sendiri kepada pihak Pokmasnya.
Kenapa Kepala Desa Batuaji bisa mengcover terkait problem ini, seharusnya ini ranah Panitia PTSL. tapi sampai berita ini diturunkan, ketua PTSLnya belum bisa dikonfirmasi ataupun ditemui. karena diduga dihandle oleh Kepala Desa Batuaji. Dan tim investigasi dilarang untuk memberitakan. Ada apa kok dilarang diberitakan ??
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi :
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Satu-satunya Desa yang ada di Kabupaten Kediri yang tidak ada memungut tambahan biaya kepada masyarakat dan sangat cukup dengan biaya Rp 150 ribu, sesuai SKB 3 Menteri.
Polemik dan Rancunya PTSL Batuaji hendaknya menjadi perhatian khusus atau PR bagi pihak tekait khususnya pihak kepolisian untuk segera bertindak tentang beredarnya rumor di masyarakat Desa Batuaji tentang adanya dugaan pungli terkait program PTSL di Desa Batuaji. **Bersambung (BS)
0 Komentar