Sidoarjo, tjahayatimoer.net - Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mulai Maret ini telah membuka layanan pelaporan pajak via online. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan Wajib Pajak (WP) mulai sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke BPPD untuk membuat laporan pajaknya. Karena laporan itu bisa dikerjakan dari rumah atau tempat usahanya masing-masing.
"Setiap bulan sekali, wajib pajak (WP) restoran dan hotel melaporkan hasil pajak mereka ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mulai Maret ini, mereka tak harus datang ke kantor. Cukup melapor lewat aplikasi secara online," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat membuka acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Luminor Hotel. Rabu, (02/03/22)
Karena BPPD Sidoarjo, lanjut Muhdlor sudah membuat aplikasi tersebut bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). WP bisa mengunduh di Google Playstore aplikasi yang baru saja dilaunching Bupati Sidoarjo itu.
Bupati Muhdlor menyampaikan, selama ini pelaporan pajak kanalnya masih satu pintu, dilakukan secara manual.
"Sebulan sekali mereka melapor ke kantor, dengan aplikasi ini maka lebih efisien," ungkap Muhdlor.
Sementara itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan, hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi.
Mantan Kepala DPMPTSP itu menambahkan, pajak hotel dan restoran adalah self assesment. "Artinya, mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu, akan diketahui nomonal pajak yang harus dibayarkan," terangnya.
Ari juga menyebut, sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.
"Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya," katanya.
Dipasangnya alat perekam transaksi itu dinilai Ari bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulannya pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak. "Sebagai pengingat untuk melaporkan," kata Ari.
Dirinya berharap, kemudahan pelaporan itu membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp 63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp 10,7 miliar. (red)
0 Komentar