Surabaya, tjahayatimoer.net - BS mendatangi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna gelap, BS datang didampingi oleh penasehat hukumnya, Agustian Siagian.
BS adalah satu diantara lima orang tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021 yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim.
Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 12.30 WIB, pada awak media BS mengaku sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, setelah sebelumnya beberapa kali ia belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
“Saya disini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Kemarin saya sudah minta izin. Saya akan menghadiri,” ujarnya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022).
Dalam agenda pemeriksaan nanti. BS akan menyampaikan informasi tambahan kepada para penyidik seputar nama-nama orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat namanya. Informasi berupa nama-nama itu, ia tulis tangan dalam selembar kertas HVS berukuran A4.
Seraya mengambil kertas yang dilipat dalam saku kemejanya, BS kemudian melambai-lambaikan kertas yang terpampang itu, ke hadapan lensa kamera awak media.
Namun, BS enggan mengungkapkan langsung saat itu juga. Dan memilih menyampaikannya di hadapan penyidik.
“Nanti ada beberapa nama yang disini banyak, nanti ya. Terutama nama-nama semua banyak. Saya tidak akan menyebutkan nama, saya akan serahkan pada lawyer,” jelasnya.
Di singgung mengenai identitas sosial dari nama-nama yang tercantum dalam kertas yang dibawa BS.
BS enggan merincinya secara detail. Namun, sesaat melenggang menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dengan menyibak kerumunan awak media, ia menyebutkan, ada sejumlah nama-nama dari pihak federasi dan klub yang dianggap BS terlibat dalam kasusnya.
“Ada federasi, ada klub, juga semua,” tukasnya.
Terkait konsekuensi atas agenda pemeriksaan terhadapnya hari ini. BS menegaskan, dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik lancung salam bentuk apapun soal berlangsungnya pertandingan tersebut.
“Saya tidak melakukan hal apa apa. Tapi kenapa saya dipaksakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (17/2/2022).
Terdapat lima orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni BS, DYPN, IM, FA, dan HP.
Kamis (24/2/2022), DYPN, IM, dan FA sudah ditahan. Sedangkan, HP masih dilakukan proses pemanggilan secara bertahap. Kelimanya bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP.
Sekadar diketahui, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin (22/11/2021). (red)
0 Komentar