Kediri, tjahayatimoer.net - Aksi pelecehan seksual dengan cara memegang payudara seorang anak terjadi di Jalan Desa Belakang SD Doko Alamat Ds. Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri pada Selasa (15/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan Soni Agus Triyan Saputro (29) warga Dusun Sawahan Rt.001 Rw.001 Kelurahan Purwokerto Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
Kapolsek Ngasem, Iptu Hidayat Saroso, S.H membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib korban Sdri. Dias Ayu Jovitasari pulang dari sekolah naik sepeda pancal melintas di jalan desa belakang SD Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri dari arah utara ke selatan dengan tujuan pulang kerumah, yang mana saat itu jalan kondisi sepi dan korban sempat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.” ungkap Iptu Hidayat melalui keterangan tertulis.
“Dan selanjutnya diketahui pelaku putar balik lalu dari arah belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan pelaku langsung meremas payudara korban sebelah kanan hingga korban terjatuh dari sepeda pancalnya dan sempat terseret. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya,” imbuhnya Kapolsek Ngasem
Dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam AG 3014 AAH, 1 buah Helm bermerk Shel, 1 potong sweater bertuliskan volcom.
Selanjutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ngasem guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat khususnya wanita supaya lebih hati-hati dan waspada saat bepergian, apalagi di jalan sepi,” himbau Kapolsek Ngasem.
Polsek Ngasem melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut Diduga Melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (red.en)
0 Komentar