Tulungagung, tjahayatimoer.net - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana pencurian uang dan berbagai emas yang dilakukan pelaku berinisial BS (41), Ds. Ketanon, Kec. Kedungwaru, Tulungagung. Jumat (25/2/22).
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswato, S.H melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H menerangkan bahwa pada hari Selasa (8/2/22) sekira pukul 09.00 WIB korban Sdri. SM ingin mengambil uang di dalam laci kayu bagian atas tempat biasa menaruh uang tetapi melihat uang yang berada di dalam 3 buah dompet sejumlah Rp. 20 juta sudah tidak ada dan berikut perhiasan berbagai jenis yaitu kalung, gelang, cincin yang berada di dalam dompet perhiasan sudah tidak ada yaitu seberat lebih dari 25 gram senilai Rp. 25 juta.
“Pada waktu kejadian, korban SM meninggalkan rumah dalam keadaan kosong ditinggal berjualan di warung miliknya, pada waktu ditinggalkan pintu rumah bagian depan tidak dikunci tetapi pintu gerbang terkunci sedangkan pintu samping digembok dari luar yang pada awalnya tidak rusak tetapi saat diketahui pencurian tersebut dalam keadaan rusak”, terang Iptu Nenny.
Merasa telah kehilangan barang berharga miliknya, kemudain Korban melaporkan Kepolsek Kedungwaru karena telah mengalami kerugian sekitar Rp. 45 juta.
Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan penyelidikan dan alhasil didapati seorang penjual-beli emas di Tulungagung berinisial NR, 70 Th dan petugas melakukan penyitaan 1 buah gelang serta 1 buah cincin emas.
“Dari keterangan NR yang bekerja sebagai jual beli emas, diperoleh keterangan bahwa orang yang menjual emas bernama BS”, jelas Iptu Nenny.
“Mendapati keterangan tersebut, Petugas Polsek Kedungwaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Ds. Ketanon, Kec. Kedungwaru”, sambungnya.
Selanjutnya petugas dapat sita barang bukti dari pelaku yakni 1 buah liontin emas,1 HP dan 8 lembar surat emas berbagi tipe serta membawa pelaku ke Polsek Kedungwaru guna proses penyidikan lebih lanjut. (red.en)
0 Komentar