Asahan, tjahayatimoer.net - Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Melati Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kedua pria tersebut adalah AP (38) warga Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan dan Z (32) Dsn III Batu Nanggar Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa 2 (dua) plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 gram, 1 (satu) unit hand phone Android Merek MI warna putih -biru muda, 1(satu) unit hand phone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merek Nokia warna Merah, 1(satu) unit Sepada Motor merek Honda Supra X 125 BK 5300 YAB.
Kapolsek BP. Mandoge Polres Asahan AKP Juni Hendrianto SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Minggu 20 Februari 2022 pukul 17.30 wib dalam Operasi Antik Toba 2022 oleh Unit Reskrim Polsek BP Mandoge.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan inisial AC (35) warga Dusun V Desa Bandar Pasir Mandoge,” kata Kapolsek AKP Juni Hendrianto S.H, pada media ini, Selasa (22/02/2022).
Menerima informasi tersebut, Kapolsek mengatakan dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Liber Manurung S.H bersama personel untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Minggu (20/2) sekira pukul 16.45 Wib, petugas melihat pelaku inisial AC melintas di Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan dengan menaiki sepeda motor Jenis Vixon warna merah tanpa nomor plat, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap AC yang diyakini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan hingga ke daerah Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, petugas melihat pelaku AC berhenti di Simpang Kampung Melati Desa Padang Pulau Kec. Bandar Pulau Kab.Asahan.
“Di simpang Kampung Melati tersebut, petugas melihat 2 orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 5300 YAB datang menghampiri pelaku AC yang tidak lama kemudian petugas langsung bergerak untuk melakukan penyergapan dan mengamankan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Supra X 125 BK 5300 YAB sementara pelaku AC melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Ketika dilakukan interogasi, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku berinisial AP dan Z yang dimana kedua pelaku juga mengaku membawa lebih kurang 5 gram narkotika jenis sabu sesuai pesanan dari pelaku AC yang melarikan diri.
“Kedua pelaku mengaku bahwa mereka mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A dan AC,” pungkasnya. (K. Sipahutar S.H)
0 Komentar