Tulungagung, tjahayatimoer.net - Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2022 oleh Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Tulungagung IPDA Dhanang Tri W., S.H., M.H selaku Kanit Pidkor bertempat di Balai Desa Tenggur, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung. Kamis (3/2/22).
Turut hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejotatangan maupun Kasi Sengketa dan Perkara BPN Kab. Tulungagung dengan dihadiri oleh Kepala Desa Tenggur dan Perangkat Desa, anggota BPD, Pokmas serta warga masyarakat Desa Tenggur.
Adapaun materi yang diberikan dari Bapak AHMAD JUNAIDI selaku Kasi Sengketa dan Perkara BPN Kab. Tulungagung yakni meliputi :
- Pencegahan yaitu setifikasi PTSL;
- Warga yang tidak mendapatkan kesempatan PTSL, bisa langsung datang ke BPN Tulungagung untuk mengajukan Sertifikat;
- Capaian untuk PTSL di Tulungagung sangat menggembirakan jangan sampai kegiatan PTSL disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Materi dari Bapak DWI JOKO I. selaku Kasi Pemerintahan Kec. Rejotatangan :
- Untuk melakukan pencegahan dengan adanya konflik kasus pertanahan;
- Betapa pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah;
- Pemerintah Tulungagung mendukung adanya kegiatan PTSL dan pendaftaran secara manual dan sertifikasi;
- Harapan PTSL dapat berjalan secara lancar dengan penguatan kerjasama semua stake holder.
Materi Ibu DWI W. RAHAYU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menyampaikan :
- Kejaksaan merupakan pengacara negara;
- Terkait dengan PTSL jangan sampai disalah gunakan harus mengikuti aturan dan jangan sampai disalah gunakan dan akan dikenakan sanksi bahkan pidana;
- Masyarakat Tulungagung yang ingin konsultasi terkait hukum dipersilahkan untuk datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Materi dari IPDA Dhanang Tri W., SH., MH selaku Kanit Tipidkor Polres Tulungagung :
- Kepolisian sesuai dengan UU No 2 th 2002 mempunyai tugas salah satunya penegakan Hukum;
- Banyak laporan terkait dengan pemalsuan pengurusan sertifikat sehingga PPATS lebih selektif saat masyarakat melakukan pengalihan Hak;
- PPAT saat melakukan peralihan hak supaya sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku sehingga tidak terjadi tindak pidana;
- Upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan perkara tanah meliputi Preemtif, Preventif dan Represif;
- Setiap permasalahan Hukum ada azas Ultimum Remideum.
Semoga dengan adanya Sosialisasi tersebut masyarakat memahami dengan pentingnya dalam rangka sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah serta tidak adanya penyalahgunaan karena akan mendapat saknsi maupun pidana. (red)
0 Komentar