Labuhanbatu Selatan, tjahayatimoer.net - Berlagak sok jago dan arogan, Seorang oknum Satpam di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Di Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan menghalang - halangi tugas wartawan yang hendak bertemu dan bersilaturahmi dengan Kepala Sekolah SMK budaya.
Dengan gaya jagoan sang oknum satpam tersebut sudah keluar dari kolidor dan tupoksi sebagai satuan pengamanan yang hanya bersifat mencegah dan mengamankan, Bukan bergaya sok - sokan ataupun bergaya akan jagoan. Kami ini pewarta bukan pembawa malapetaka, kenapa tidak bisa berlaku sopan menghardik serta menghempang wartawan ??
Yang hendak menemui Kepala Sekolah SMK Budaya Cikampak Labuhanbatu Selatan dengan kata-kata, "mau kemana ? apa mau menjumpai Kepala Sekolah ? Kepala Sekolahnya tidak ada, dan saya perintahkan anda keluar, saya tidak takut kepada wartawan." (16/02/2022)
Security seolah pasang wajah garang serta tidak senang wartawan datang ke sekolah SMK Budaya Cikampak Kabupaten Labuhanbatu Selatan melihat kami datang ke SMK budaya cikampak Labuhanbatu Selatan.
"Kami mau jumpai kepala sekolah." ucap wartawan
"enggak ada Kepala Sekolahnya." kata pak security sambil dengan wajah mimik marah terhadap wartawan media ini.
Bukankah didalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi tindakan yang menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Sampai berita ini di turunkan sang kepala sekolah dan Kacabdin ( Kepala Cabang Pendidikan ) Labuhanbatu belum bisa dihubungi.*( Bersambung) (K. Sipahutar S.H/AliDoar Nasution, SP.d)
0 Komentar