Sosialisasi Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Program Taspen Bagi Aparatur Sipil Negara



Tulungagung, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung melaksanakan Sosialisasi tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Program-Program Taspen Bagi Aparatur Sipil Negara, yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mulai pukul 09.00 WIB. Rabu, (23/02/2022)

Acara yang dibuka oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M juga dihadiri oleh beberapa Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. J. Bagus Kuncoro, M.Si, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung selaku Narasumber Wisnu Indarto, Kepala Kantor Cabang PT. Taspen Persero Kediri selaku Narasumber Mohamad Abdul Gofur, Direktur Bank Jatim Cabang Tulungagung Kamiliah, Jajaran Direksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung, Jajaran Direksi PT. Taspen Persero Kediri, serta Kepala Perangkat daerah dan para tamu undangan dari Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M dalam sambutannya menyampaikan, bahwa orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.

Sedangkan, Aparatur Sipil Negara merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebagaimana diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filling. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Bupati Tulungagung juga menghimbau, bahwa kita sebagai ASN harus mematuhi ketentuan perpajakan dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan ketaatan untuk membayar dan pelaporannya.

Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menjelaskan, PT. Taspen yang menjadi pengelola dana pensiunan dan tabungan hari tua yang memiliki visi dan misi sebagai penyedia kebutuhan pensiun untuk kepegawaian sipil dimana PT Taspen ini memiliki tekad untuk meningkatkan layanan yang didukung oleh program Nasional.

Lebih dalam, Bupati Tulungagung menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini sebagai pengetahuan tambahan untuk ASN mengenai Pajak Penghasilan Tahunan yang wajib dilaporkan dan Program Taspen yang harus dipersiapkan sedini mungkin sehingga ASN yang memasuki masa pensiun tidak perlu khawatir akan kehidupan kelanjutannya. Diharapkan, setelah sosialisasi ini para ASN Kabupaten Tulungagung akan melanindaklanjuti dengan menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu, dan ASN yang akan memasuki batas usia pensiun semoga dapat mempersiapkan diri, terutama financial harus direncanakan dengan baik dan dikelola dengan tepat sasaran.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi sosialisasi oleh narasumber dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Wisnu Indarto, dan Kepala Kantor Cabang PT. Taspen Persero Kediri Mohamad Abdul Gofur, serta selaku moderator Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. J. Bagus Kuncoro, M.Si. (red.en)

Posting Komentar

0 Komentar