Simpan Sabu dan Alat Penghisap, Pria Warga Bangoan Berhasil Ditangkap Satresnarkiba Polres Tulungagung


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh oleh Polres Tulungagung. Satu per satu pengedar berhasil diringkus.


Terbaru, seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.


MF (26), tidak dapat berkutik saat anggota kepolisian yang khusus menangani narkoba tersebut, menggerebek rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH kepada awak media mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu tersebut merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.


"Sudah cukup lama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung memantau gerak gerik pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa, pelaku menyimpan sabu dirumahnya, langsung dilakukan penggerebekan," terang Iptu Nenny.


Dari hasil penggeledahan didalam rumah pelaku, didapatkan barang bukti berupa, 2 poket sabu dengan berat kotor sekira 0,50 gram, sebuah bekas bungkus rokok, sebuah bong, satu tas warna hijau, satu buku catatan dan satu unit HP berisi chat transaksi.


"Usai diamankan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang diterapkan yakni, pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas (red )

Posting Komentar

0 Komentar