Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pelaku Pengedar Narkoba


Kediri, tjahayatimoer.net - Tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya  (Okerbaya) Lelaki berusia 28 tahun bernama Agus Tri Susilo, warga Jalan  Dahlia, Dusun Plosorejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan Polisi.


Ia ditangkap angggota Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya pada kamis (17/02/2022) lalu, dengan barang bukti 3120 butir pil jenis LL dan sebuah Handphone milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.



"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Barang bukti Pil jenis LL  dalam 2 botol plastik dan 1 plastik bening" Ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Akp Ridwan Sahara. Rabu petang (23/02/2022)



Akp Sahara juga menyebut , jika pelaku sebelumnya telah mengedarkan barang haram tersebut kepada Saifudin yang juga warga Dusun Plosorejo. Bersama barang bukti yang ditemukan, Keduanya kemudian di bawa ke Kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.



"Pelaku akan dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan" imbuh Ridwan Sahara. (red)

Posting Komentar

0 Komentar