Pria Asal Manding Tulungagung Pelaku Pembalakan Liar Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kalidawir

Tulungagung, tjahayatimoer.net - Seorang pria SW (35) pelaku pembalakan liar kembali diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.


Pria asal Ds. Manding, Kec. Pucanglaban, Tulungagung ditangkap pada hari Selasa (01/2/22) sekira pukul 17.30 WIB saat bersembunyi diwil. Klaten, Prov. Jawa Tengah.


Pelaku melakukan pembalakan liar di Petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007 di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonosumber makmur masuk Ds. Sukorejokulon, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung.


Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki ijin yang sah.


“Polsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bawasanya telah menemukan adanya tumpukan”, kata Kasi Humas, Jumat (04/02/22).


Awal mula kejadian pada hari Jumat (28/1/22) sekira pukul 15.00 wib pada saat dari KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli telah menemukan potongan kayu jati berbagai ukuran.


“Petugas KRPH Kedungdowo saat patroli mendapati 36 kayu berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kec. Kalidawir”, terang Iptu Nenny.


“Selanjutnya unit reskrim Polsek Kalidawir melaksankan penyelidikan”, sambungnya. 


Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidawir diketahui bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama SW.


“Selain mengamankan SW, petugas juga mengamankan barang bukti 36 potongan kayu jati berbagai ukuran dan 1 buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi serta 1 buah gergaji tangan,” lanjut Kasi Humas.


“Untuk mempertanggun jawab pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU Kehutanan No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (red)

Posting Komentar

0 Komentar