Kediri, tjahayatimoer.net - Polres Kediri Kota-Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Mereka adalah MN (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan YAJ (25) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Senin (21/02/22)
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. S.H. mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi Narkotika. Peredaran narkotika tersebut dilakukan di sebuah kost kost an di Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Merasa curiga dengan gerak gerik MN petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
"Total sabu yang diamankan sebanyak tiga klip dengan berat 0,83 gram," ungkap Iptu Henry.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan MN mengaku membeli dari tersangka YAJ. Tersangka YAJ ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Henry.
Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5. (red.en)
0 Komentar