Polisi Berhasil Amankan Pelaku Ekshibisionis

 


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Polsek Gondang Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria pelaku ekshibisionis yang videonya viral di media sosial.

Dalam narasi video yang beredar di kanal media sosial disebutkan, lokasi pelaku ekshibisionis dengan memperlihatkan alat vital sambil berkendara motor itu ada di jalan raya Cabe masuk Ds. Bendo, Kec. Gondang berdurasi pendek mulai diunggah pada Senin (31/01/22).

Pria tersebut memamerkan alat vitalnya sambil mengendarai sepeda motor Matic warna putih, helm hitam yang menutupi wajahnya, menggunakan kaos lengan panjang abu-abu dan hijau serta memakai celana warna hitam.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek Gondang AKP Suwancono, S.H yang didampingi Kasi Humas Polres Iptu Nenny Sasongko, SH saat Door stop dengan awak media mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diamankan saat nongkrong di salah satu warung kopi di Kel. Kutoanyar, Tulungagung.

"Kami sudah mengamankan pelaku, inisial AP, alamat Ds. Bolorejo, Kec. Kauman, Tulungagung. Untuk sementara pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Gondang, Kamis (03/02/22) siang.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda BeaT warna putih nopol AG 4269 RAV yang digunakan pelaku saat beraksi mempertontonkan alat kelaminnya.

"Kronologi penangkapan bermula saat Video asusila yang beredar direkam warga kemudian dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gondang," jelasnya.

Hasil interogasi sementara terhadap pelaku, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena mendapatkan bisikan - bisikan dari mahkluk halus.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku, hari ini kita akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahu sejauh mana kebenaran yang disampaikan oleh Pelaku”, terang AKP Suwancono.

“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya tersebut”, Sambungya.

“Korban masih kita mintai keterangan, yang penting Video viral di media sosial dan meresahkan masyarakat tersebut saat ini pelakunya sudah kita amankan”, ucap AKP Suwancono.

Terkait kasus tersebut, Polsek Gondang masih melakukan pendalaman, jika hasil pemeriksaan petugas menemukan alat bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bakal dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar