Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Pemalsuan Minyak Goreng di Kudus

 


Kudus, tjahayatimoer.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengamankan MNK  (39) dan AA (51) keduanya diamankan lantaran menjual minyak goreng palsu yang ternyata hanya air berwarna kuning. Bahkan tersangka menggunakan air bekas cucian mobil sebagai bahan dasarnya. Tersangka menawarkan minyak goreng palsu tersebut kepada para korbannya dengan harga Rp16.500 per liter di Kabupaten Kudus.


Korban adalah Siti Muthoharoh yang terperdaya dengan membeli sebanyak 17 jerigen minyak goreng palsu senilai Rp7.012.500. Minyak goreng tersebut ketahuan palsu ketika korban menuangkan dari jerigen ke dalam drum, korban kaget ketika yang dilihatnya adalah air berwarna kuning.


Korban selanjutnya yakni Musmiah, korban membeli minyak goreng palsu sebanyak 5 jerigen dengan harga Rp2.062.500. Menurut pengakuannya, korban tidak mengecek terlebih dahulu saat membeli minyak tersebut namun pada keesokan harinya barulah korban mengetahui jika minya goreng tersebut adalah air ketika hendak digunakan.


Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa para tersangka melakukan pengolposan antara air putih dengan pewarna makanan sehingga menyerupai minyak goreng. Masyarakat telah dirugikan dengan kejahatan ini, awalnya kali pertama para tersangka menjual minyak asli kemudian barulah kali kedua tersangka menjual minyak palsu. Para tersangka sudah melakukan aksinya selama 3 bulan dengan sasaran pengecer.


"Saat kami kejar pelaku sempat melarikan diri ke Pacitan, Jawa Timur. Ini pengungkapan kasus yang luar biasa, ini akan kami kembangkan terus karena bisa jadi masih banyak kejahatan semacam ini. Satgas pangan juga akan mengawasi," kata Kapolda pada  di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng Selasa (22/02/2022) 


Barang bukti yang diamankan yakni uang sejumlah Rp600.000 dan 1 bandel nota penjualan. Dalam sekali melakukan pengoplosan, pelaku mengaku mendapatkan omzet mencapai Rp5.610.000.


Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman  pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000. Selain itu juga diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun"pungkasnya. (red.en)

Posting Komentar

0 Komentar