Pengosongan Rumah Terakhir di Lahan Bandara Kediri Semua Tuntas



Kediri, tjahayatimoer.net - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah mengosongkan rumah terakhir berada di lahan pembangunan Bandara Kediri. Rumah terakhir ini milik almarhum Nyamin, berada di Dusun Bulusari Selatan RT 04 RW. 03 Desa Bulusari Kecamatan Tarokan. Selasa (08/02/22). 


Pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tertanggal 31 Desember 2021 nomor : 1/Pdt.P-Kons/2021/PN. Gpr. Dimana pihak ahli waris telah sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri. 


Proses pengosongan lahan sendiri berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Ahli waris Nyamin, Suprapto hadir dalam pengosongan ini. Selain tertib, pengosongan sendiri berlangsung cepat. Karena memang keluarga ahli waris sebelumnya telah melakukan pengosongan ini secara pribadi.


“Malah hari ini sifatnya kita hanya membantu. Sebelumnya anak-anak pak Nyamin sudah membawa barang-barang mereka. Jadi prosesnya cepat, adem ayem,” imbuh Emi Puasa. Bahkan disediakan 25 tenaga kasar yang membantu proses pengosongan ini. Selanjutnya, rumah dibongkar dengan menggunakan alat berat.


Total sebanyak 17 rumah telah dilakukan pengosongan dan semuanya berlangsung tertib, bahkan tidak ada perlawanan dari ahli waris. Ahli waris Nyamin sepakat untuk melepas rumah dan lahan seluas 1.080 M² dengan SHM Nomor 266. Atas nama Nyamin itu senilai Rp. 2.167.270.784 (Dua Milyar Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).


“Itu kan kita konsinyasi, dari pihak pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kita ajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN Kabupaten Kediri). Kita sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan,” kata Dr. Hj. Emi Puasa Handayani., S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.


Dengan dikosongkannya rumah Nyamin, proses pembebasan lahan Bandara Kediri akhirnya tuntas. Sebelumnya, pihak pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri juga telah bersepakat dengan 17 KK yang sempat mengajukan gugutan ke pengadilan.


Setelah proses persidangan berjalan, pihak warga sepakat dan tidak mengajukan banding. Proses pencairan ganti rugi pun telah dilakukan 17 Januari kemarin di SKB Grogol, Kabupaten Kediri. Sehingga warga dengan sukarela mengosongkan dan membongkar rumah mereka. Pembangunan Bandara Kediri pun dapat terus berjalan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar