Pencegahan Poligami Terselubung atau Poligami Liar

 


Banjarnegara, tjahayatimoer.net - Pencegahan Poligami Terselubung atau Poligami Liar. Kamis (10/02/22) Siang


Kepala KUA Suchadin  Kecamatan Bawang Pada saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pencegahan poligami Terselubung atau Poligami Liar   berdasarkan hasil pembahasan forum diskusi antara Dirjen Bimas Islam Kemenag RI dengan Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, yang dilaksanan pada tanggal 30 September 2021. 


Berdasarkan hasil Forum diskusi tersebut Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, pada tanggal 29 Oktober 2021 mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) diseluruh Indonesia, terutama Pegawai Pencatat Nikah (PPN).


Menurut keterangan dari Kepala KUA Suchadin, dengan adanya Surat Edaran tersebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, sehingga menimbulkan Polemik dan perdebatan serta Pro dan kontra dan banyak masyarakat yang menanyakan kenapa sekarang ada aturan yang mengatur masa iddah seorang laki-laki padahal dalam agama tidak diberlakukan massa iddah bagi seorang laki-laki.


Dalam Hal ini Kepala KUA Suchadin menjelaskan bahwa aturan tersebut diadakan demi kemaslahatan umat, karena yang dikhawatirkan pada saat masa iddah seorang istri atau suami ingin rujuk kembali itu bisa rujuk prosesnya lebih cepat tinggal datang kekantor tidak perlu bahwa wali dan saksi cukup kedua belah pihak antara suami dan istri yang akan rujuk.


Suchadin juga mengatakan pada saat Pandemi Covid 19 tahun 2021 KUA Kecamatan Bawang menikahkan 526    pasangan mempelai pria dan wanita.


Pelaksanaan pernikahan harus sesuai peraturan kesehatan (Prokes) yaitu tetap memakai sarung tangan,masker dan lain-lain sesuai anjuran Pemerintah.


Suchadin menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bawang untuk surat-suratnya dilengkapi dan usia harus sudah memenuhi ketentuan pemerintah Laki-laki berusia minimal 19 tahun wanitanya juga sama 19 tahun kalau kurang umur ditolak.


Suchadin mengatakan kalau menikah dikantor tidak dipungut biaya atau gratis, sedangkan untuk pernikahan diluar kantor dikenakan biaya sekitar RP. 600.000,- (Enam Ratus  Ribu Rupiah) dan uang tersebut masuk diperuntukan sebagai Kas Negara. (Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar