Surabaya, tjahayatimoer.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus memperkuat pengawasan pupuk bersubsidi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pada Januari 2022 lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Hadi Sulistyo, menjelaskan, anggota KP3 di Jawa Timur terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan di bawah koordinasi Biro Perekonomian Jawa Timur.
"Selain di tingkat provinsi, KP3 juga dibentuk di tingkat kabupaten yang bertugas untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan desa setempat. Sejauh ini, peran KP3 sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan oleh Pemprov Jatim. Misalnya di Kabupaten Nganjuk, yang berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah setempat,” Hadi di Surabaya, Jumat (18/2/2022).
Hadi menyebutkan, Jatim sebetulnya mengusulkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2022 sebanyak 4,5 juta ton sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut hanya dipenuhi sebanyak 2,25 juta ton. Angka tersebut hanya cukup memenuhi kebutuhan pupuk untuk Januari hingga Mei 2022.
"Nanti kalau ada kekurangan sampai Mei, kita usulkan lagi ke Kementan supaya ditambah sesuai permintaan dari awal RDKK 4,5 juta ton,” jelasnya.
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Jatim sebanyak 243.000 ton hingga 15 Februari 2022 lalu atau 11% dari total alokasi pupuk bersubsidi di Jatim sebanyak 2,25 juta ton.
VP Penjualan Wilayah Jawa Timur pupuk Indonesia, Iyan Fajri menyebutkan penyaluran itu terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik.
Rinciannya, pupuk Urea telah disalurkan sebesar 119.000 ton, SP-36 4.000 ton, ZA 17.000 ton, NPK 75.000 ton, dan organik 28.000 ton. Selain itu, juga telah disalurkan pupuk organik cair sebanyak 12.100 liter dari total alokasi Jatim sebanyak 352.000 liter.
Adapun stok pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten (Lini III) di Jatim total mencapai 167.000 ton dan 139.000 liter pupuk organik cair. Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah.
"Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari dinas pertanian kabupaten dan kota setempat. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Iyan.
Iyan juga menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur,” tutur Iyan. (red)
0 Komentar