Nganjuk, tjahayatimoer.net - Polisi mengungkap fakta baru terkait adanya asmara sesama jenis di kasus pembunuhan pria di Nganjuk, Jawa Timur, bernama Bobby (35). Polisi menyebut pelaku, MYS (27) yang merupakan sopir korban, dipaksa berhubungan badan oleh korban meski ngaku normal.
Bahkan kata Boy, pelaku sudah berkeluarga. "Pelaku punya anak dan istri di Madiun," imbuh Boy.
Boy menjelaskan pelaku kerap diajak menginap di toko spring bed milik korban. Pelaku beberapa kali diminta telanjang saat tidur.
"Melakukan hubungan badan di toko spring bed. Karena pelaku mengaku sering tidur di toko dan diminta telanjang saat tidur," ungkap boy.
Bobby ditemukan tewas bersimbah darah. Ia dibunuh karyawannya sendiri, MYS yang sakit hati belum digaji.
Pelaku diamankan Sabtu (5/2) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Boy mengatakan, pelaku membunuh korban dengan bacokan di perut, leher dan wajah. Bahkan leher korban nyaris terputus akibat bacokan senjata tajam.
Boy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup. (red)
0 Komentar