Oknum Perangkat Desa Danaraja Diduga Melakukan Poliandri Saat Suaminya Sedang Berada Diluar Kota

 


Banjarnegara, tjahayatimoer.net - Oknum Perangkat Desa Danaraja Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Berinisial WT diduga melakukan Poliandri saat Suaminya berinisial IBW sedang berada diluar Kota Jakarta. Senin (23/02/2022)


Pada saat ditemui IBW menjelaskan, permasalahan yang sedang dia alami dan dia merasa dikhianati oleh isterinya yaitu WT yang tega diam - diam tanpa memberitahu suaminya melakukan perbuatan diluar nalar dengan cara dia berpoliandri dengan SN Seorang pedagang kambing dari DS. Mandiraja wetan. 


Padahal pernikahan antara IBW dengan WT baru berjalan beberapa bulan yaitu pada bulan Juni 2021, dan WT Luar biasanya pada Bulan Desember 2021 sudah menikah lagi Berpoliandri dengan seorang laki-laki berinisial SN. IBW Bekerja di luar Kota dan kembali setiap 2 bulan sekali atau 1 bulan sekali tentunya selalu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami.


IBW menceritakan kronologis permasalahan kepada ___ yaitu pada saat IBW Sepulang dari 2 bulan di luarkota kembali kerumah ternyata isterinya sudah tidak ada dirumah. IBWpun menayakan kepada salah satu anaknya WT dan ternyata dari jawaban Anaknya WT sangat mengejutkan IBW, Yang ternyata WT istrinya IBW di tinggal 2 bulan di luar kota sudah menikah lagi berpoliandri dengan pria yang berinisial SN. 


Karena IBW penasaran dan ingin tahu informasi yang sebenarnya, maka IBW datang kerumah kakak WT selaku wali nikahnya yg berinisial AK untuk menanyakan  info yang IBW terima tentang pernikahan Poliandri adiknya WT dengan SN apakah benar. 


Makin kagetlah IBW dengan jawaban AK pensiunan PNS yang membenarkan hal tersebut dan AK pun mengakui bahwa dirinya yang menjadi Wali dalam pernikahan WT bersama SN. Begitu juga IBW menikah dengan WT yang mejadi walinya AK selaku kakak kandung WT. 


Dengan kejadian ini IBW bertanya kepada AK, Apakah tidak salah dengar pak AK mempoliandrikan adiknya? Apakah tidak merasa dosa pak AK mempoliandrikan adiknya (WT). Apakah memang dibenarkan kalau seorang Perangkat Desa di perbolehkan berpoliandri atau bersuami lebih dari satu? 


Bukannya agama mengharamkan seorang wanita berpoliandri bahkan di anggap zina tanya IBW. Bukankah poliandri perbuatan menyimpang baik dari segi agama maupun aturan Pemerintah melarang poliandri apa lagi yang melakukan seorang Perangkat Desa yg kedudukannya di setarakan dengan PNS. 


Bukannya ada aturan PNS dan setaranya dilarang berpoligami oleh Pemerintah, apa lagi ini malah yang melakukan seorang Perempuan berpoliandri bisa mempunyai suami lebih dari satu, dengan kejadian seperti ini apakah mau dibiarkan terjadi. 


Semoga Dinas terkait menertibkan permasalahan ini agar tidak ada lagi seorang Perangkat Desa melakukan hal yang sama melakukan perbuatan menyimpang ini yang sangat diharamkan oleh agama. seorang Perangkat Desa adalah suri tauladan bagi warga masyarakat sehingga apapun yang dilakukan harus sesuai dengan norma dan peraturan yang ada dimasyarakat. 


Dengan kejadian ini sangat menyayangkan kenapa Pemerintah Desa mengetahui hal ini dan saat _____ datang ke kantor Desa tersebut semua diam saja dan seolah - olah tidak ada masalah yang terjadi didalam Pemerintahan Desa yang menyangkut Perangkat Desanya berpoliandri. Seharusnya Kepala Desa bisa bersikap bijaksana dan tegas jangan ada yang ditutup-tutupi ataupun membiarkan ketidak benaran yang dilakukan oleh perangkat Desanya. (rosyid)

Posting Komentar

0 Komentar