Semarang, tjahayatimoer.net - Pencegahan Korupsi dan Pungutan liar (PKP) Jateng - DIY, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ke KPK.
Laporan tersebut di lakukan oleh Saudara H. Suyana Hadi.P sebagai Ketua Umum PKP Jateng DIY dan Tim, pada Jumat 5 Januari 2022. Dengan nomor laporan, 29/295/PKP/JT/1/2022.
Saat ditemui awak media pada Sabtu (29/01). Suyana menjelaskan, bahwa laporan ini dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke kantor PKP.
Awal mula kita mendapat bukti adanya pungli, yang di duga di lakukan oleh Saudari Laksmi Indrayani, Putri dari Bupati Banjarnegara yang saat ini menjadi tahanan KPK, dan kebetulan yang bersangkutan saat ini Sebagai anggota DPR-RI, memang berawal dari aduan masyarakat ke kami, tegas Suyana.
Selain itu, Suyana menjelaskan. Ada yang melatarbelakangi terkait dirinya langsung melapor ke KPK,
Laporan ke KPK ini saya lakukan, sebab saya merasa tidak puas, dikarenakan laporan saya ke DISKRIMSUS TIPIKOR POLDA JATENG tidak ada tindak lanjutnya, dan tiba tiba di hentikan begitu saja. terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan isi dari laporan dugaan pungli saudari L-I tersebut.
Yang kami laporkan antara lain adalah, program sekolah Desa tumbuh atau SDT tahun 2017-2018. Yang diprakarsai oleh saudari L.I. Program itu melibatkan perangkat Desa dan di duga menggunakan Dana Desa.
Berdasarkan aduan masyarakat dan temuan dari tim investigasi kami di lapangan, bahwa program tersebut sasarannya adalah perangkat Desa,
Lalu masing-masing Desa mengirimkan 2 peserta dengan biaya perorangnya Rp. 2.000.000. sedangkan Kabupaten Banjarnegara ada 266 Desa, dan ironisnya program tersebut tidak dilaksanakan sampai saat ini. Lalu kemana Uang Rp. 2.000.000 X 2 orang X 266 Sesa tersebut, Kalau di jumlah bisa kurang lebih 1 miliar 64 juta rupiah, terangnya.
Kemudian yang kedua, bantuan stimulan Perumahan Swadaya tahun 2020-2022. bantuan untuk orang miskin tersebut senilai kurang lebih Rp.20.000.000 /orang, namun hal ini dikeluhkan oleh warga. Karena masyarakat hanya menerima berupa material yang senilai rata-rata 14.000.000. Untuk wilayah Banjarnegara, kurang lebih mendapat 1000 unit , dengan asumsi selisih 6juta kali 1000 unit Berarti sekitar 6 miliar, kemana uang tersebut ?
Kemudian, bantuan P3TGAI atau program percepatan peningkatan tataguna air irigasi, itu kurang lebih ada 100 unit atau 100 titik, anggaran 2020- 2021 senilai masing-masing Rp. 195.000.000 pertitik. program ini seharusnya diberikan pada desa-desa yang membutuhkan pengairan, dengan harapan, irigasi pertanian dapat teratasi supaya ada peningkatan hasil pertanian.
Namun tidak sesuai dengan harapan Pemerintah, karena pembagiannya melalui paguyuban Kepala Desa di tingkat Kecamatan. Dengan cara, ditawarkan hanya kepada yang mau membayar di muka senilai 12,5% dari nilai anggaran.
Dengan asumsi 195.000.000 X 12,5% : + - Rp. 24.375.000, X 100 titik : Rp.2.437.500.000. lalu dana sebanyak ini menguap kemana?.
Suyana juga menyampaikan dugaannya, terkait petugas yang mengumpulkan Uang pungutan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, saya patut menduga, bahwa yang mengumpulkan Uang tersebut adalah Saudara R, dia adalah staf dari Saudari- L-I. Kemudian Saudara S. Dia adalah Anggota DPRD kabupaten Banjarnegara dari Fraksi partai Demokrat.
Oleh karena itu masalah tersebut harus di tindaklanjuti dan di proses Hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku, Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat terangnya. (Rsd)
0 Komentar