Motif Dendam dan Sakit Hati, Satreskrim Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Pemilik Toko


Nganjuk, tjahayatimoer.net - 
Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap MYS (28) terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap BY (35) seorang anak pemilik toko yang terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.


Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak perkiraan terjadinya pembunuhan.


Kapolres menjelaskan, untuk sementara motif dugaan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku, yaitu karena pelaku merasa sakit hati dengan korban.


“Jadi, korban sering memarahi terduga pelaku yang merupakan sopir korban. Selain itu, korban juga menyuruh bekerja hingga larut malam bahkan kewajiban korban seperti gaji tidak dipenuhi sehingga pelaku menaruh dendam kepada korban,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada wartawan, Minggu (6/2/22).


Meski begitu, ia memastikan jajarannya akan melakukan penyelidikan lebih menyeluruh atas kasus tersebut.


“Kita akan lakukan penyidikan lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” tutur AKBP Boy Jeckson.


Diakui Kapolres, cepatnya pengungkapan kasus ini, tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran sejak menerima laporan pembunuhan, penyelidikan dan penyidikan, hingga penangkapan terduga pelakunya.


Diketahui, sebelumnya pada Minggu (5/2/22), masyarakat Kabupaten Nganjuk gempar akibat pembunuhan yang menimpa BY, anak pemilik toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.


Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan di wajah dan perut oleh saksi YS saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik JS (ayah korban).


Setelah olah TKP yang dipimpin langsung AKBP Boy Jeckson, Unit Resmob Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku.


Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pelaku MYS di hari yang sama sekitar pukul 23.11 WIB.


Pelaku yang beralamat di Kota Malang tersebut ditangkap di wilayah Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. (red)

Posting Komentar

0 Komentar