Jakarta, tjahayatimoer.net - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus Nurhayati yang jadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Jawa Barat (Jabar) bakal disetop. Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menyampaikan formula yang paling tepat untuk menghentikan kasus ini.
Hibnu menjelaskan apabila berkas perkara Nurhayati sudah P21 atau lengkap, maka barang bukti beserta tersangkanya harus diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, kasus bisa benar-benar ditutup.
"Kan berkas sudah diserahkan. Segera barang bukti dan orangnya diserahkan. Itu formulasi yang tepat. Artinya segera diselesaikan," ujar Hibnu saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).
Hibnu mendorong kepolisian untuk segera menyerahkan Nurhayati ke jaksa. Dia menegaskan langkah itu yang paling memungkinkan untuk dilakukan supaya permasalahan selesai.
"Sebagai asas cepat, segera saja dilimpahkan untuk segera dihentikan. Artinya segera saja ini kasus yang ada di penyidik, penyidik segera limpahkan tahap 2 ke penuntut umum. Selesai permasalahan itu," tuturnya
Lebih lanjut, Hibnu menyebut penyerahan Nurhayati ke jaksa sebagai langkah yang paling tepat dalam koridor hukum acara yang berlaku saat ini. Menurutnya, langkah itu elegan untuk dilakukan.
"Dalam koridur hukum acara, dalam melakukan penyidikan oleh polisi, segera dilimpahkan ke penuntut umum. Dan nanti penuntut umum yang nanti akan menyelesaikan, menghentikan suatu perkara ini. Itu lebih tepat dalam koridor hukum acara yang berlaku sekarang, elegan lah gitu," imbuh Hibnu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke 'meja hijau'. Tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus Nurhayati pun ditunda.
"Hasil gelar kemarin laporan Karo Wassidik dengan Dirtipidkor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).
Agus mengatakan kasus tersebut belum secara resmi disetop. Pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.
"Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus. (red)
0 Komentar