Korban Perampasan Sepeda Motor Mendatangi Polres Banjarnegara

 


Banjarnegara, tjahayatimoer.net - Korban Perampasan Sepeda Motor Mendatangi Polres Banjarnegara, 09 Februari 2022, Pukul 11.00 WIB 


Korban mendatangi Unit Resmob Polres Banjarnegara guna menanyakan perkembangan kasus perampasan Sepeda motor yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Debt colektor leasing WOM Finance mereka berempat, yang berinisial : (YN, SN,HO dan ST), melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022. 


Dalam hal ini kedatangan Korban yang beinisial (Sy) alamat Desa Bawang Rt 05/ RW 04 Kab. Banjarnegara ke Polres dan menemui Unit Resmob ingin mengetahui sampai sejauh mana penanganan yang berkaitan dengan laporan korban, karena berkas laporan sudah dikirimkan oleh korban pada tanggal 2 Feb, 2022 jam 15.37 WIB.


Berkas Laporan dimasukkan ke Unit 1 yang kemudian diteruskan ke Unit Resmob agar laporan si korban bisa mendapatkan tindakan yang tegas dan bisa mendapatkan keadilan. Adapun Motor yang dirampas Yamaha N MAX thn 2021 warna hitam dengan Nopol: R 4808 OW. 


Pada saat itu korban datang ke Polres sekaligus membawa saksi tapi pihak dari Unit Resmob mengatakan, suruh datang kembali pada hari senin tanggal 14 Feb 2022, atau hari berikutnya dengan membawa saksi satu lagi, karena pada saat itu korban hanya membawa satu orang saksi karena menurut prosedurnya saksi harus lebih dari satu orang minimal 2 orang. Sedangkan berkas laporan dan barang bukti sudah diserahkan ke Unit Resmob.


Korban pada saat ditemui media mengatakan, "saya serahkan kasus ini kepada pihak yang  berwajib supaya kasus bisa segera ditindak lanjuti, kalau tidak segera ditindak lanjuti, saya khawatir kasus yang saya alami bakal dialami atau terjadi pada orang lain dan akan banyak korban lainnya. Karena masyarakat masih awam bahkan tidak mengerti apa dan siapa debt colektor tupoksi mereka sebagai apa dan fungsinya apa saja." Tuturnya


"Saya sebagai masyarakat awam ingin menanyakan apakah debt colektor diperbolehkan untuk mengambil paksa kendaraan dari nasabah Leasing, karena sebetulnya ini merupakan perjanjian Fidusia yang dijaminkan ke pihak Leasing adalah surat kendaraan yaitu ( BPKB) bukan kendaraannya. Dan ini adalah Perdata Murni bukan Pidana, kenapa pihak Leasing dengan seenaknya dan tidak sesuai prosedur tiba- tiba mengambil paksa kendaraan saya pada saat malam hari, padahal sebelum kendaraan saya diambil paksa saya sudah memberikan uang sejumlah Rp 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh) buat nutup angsuran saya yang telat." Imbuhnya


"uang tersebut saya berikan melalui transfer dan yang menerima uang tersebut salah satu debt colektor yang berinisial (HO), setau saya bahwa debt colektor tidak boleh mengambil paksa sebuah kendaraan yang kreditnya macet, atau melakukan sita kendaraan karena yang berwenang untuk menyita kendaraan hanya juru sita dari pengadilan Negeri itupun setelah sidang dan ada keputusan dari Pengadilan Negeri." Terang si korban


Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh oknum atau debt colektor itu melanggar aturan apa lagi motor masih ditangan pemilik, mereka bisa dikenakan UU KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 378 tentang penipuan. 


"Maka dari itu saya selaku korban Perampasan memohon agar sipelaku dapat segera diproses." Tutupnya (Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar