Konsultasi Publik Rencana Proyek Jalan Tol Ruas Tulungagung-Blitar-Kepanjen


Tulungagung, tjahayatimoer.net - Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung bersama Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Proyek Jalan Tol Ruas Tulungagung-Blitar-Kepanjen yang bertempat di Kresna Hall Narita Hotel Tulungagung yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB. Selasa (22/02/2022)

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Insfrastruktur Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Reni Ahiantini, S.T., M.Sc, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan dihadiri secara langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Ir. Sri Utami, M.T., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sugiyanto, M.M., Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, M. Makrus Mannan, S.P., M.M., selaku Wakil dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, M. Makrus Mannan, S.P., M.M, selaku panitia melaporkan bahwa konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dari rencana Rencana Proyek Jalan Tol Ruas Tulungagung-Blitar-Kepanjen yang harus dilaksanakan dalam rangka menghimpun masukan berupa saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang akan terdampak proyek jalan tol, sehingga peserta yang dihadirkan dalam acara ini merupakan unsur Forum Pimpinan Kecamatan di 7 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Tulungagung, 43 Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa yang wilayahnya akan dilalui proyek jalan tol tersebut serta perangkat daerah maupun stakeholder terkait.

Adapun 7 wilayah Kecamatan dan 43 Desa yang akan dilalui proyek jalan tol Ruas Tulungagung-Blitar-Kepanjen adalah sebagai berikut:

Kecamatan Boyolangu = Desa Bono; Desa Boyolangu; Desa Karangrejo; Desa Tanjungsari; Desa Wajak Kidul; Desa Wajak Lor; dan Desa Waung.
Kecamatan Gondang = Desa Bendo; Desa Dukuh; Desa Kendal; Desa Notorejo; Desa Rejosari; Desa Sepatan; dan Desa Tawing.
Kecamatan Kedungwaru = Desa Plosokandang; dan Desa Ringinpitu
Kecamatan Ngunut = Desa Kacangan; Desa Karangsono; Desa Pandansari; Desa Purworejo; Desa Samir; Desa Sumberejo Kulon; Desa Sumberejo Kidul; dan Desa Sumberingin Kulon.
Kecamatan Rejotangan = Desa Banjarejo; Desa Blimbing; Desa Jatidowo; Desa Karangsari; Desa Pakisrejo; Desa Panjerejo; Desa Rejotangan; Desa Sumberagung; Desa Tanen; Desa Tegalrejo; Desa Tenggur; dan Desa Tugu.
Kecamatan sumbergempol = Desa Doroampel; Desa Podorejo; Desa Sambijajar; Desa Tambakrejo; dan Desa Wonorejo
Kecamatan Tulungagung = Kelurahan Kedungsoko; dan Kelurahan Kutoanyar.

Lebih lanjut narasumber dari Tim Lingkungan Final Bussiness Case, Sugihartini, ST.C.EIA dan DR. Ir. Ridwan Hoesin, M.S., memaparkan bahwa tujuan dari pembangunan jalan tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen ini guna meningkatkan ekonomi kawasan termasak pengembangan wilayah kabupaten dengan harapan dapat memberikan dampak positif dengan meningkatnya efisiensi kegiatan ekonomi dan menunjang pembangunan kawasan strategis. Adapun manfaat pembanguan ruas jalan tol dimaksud antara lain untuk penghematan waktu tempuh perjalanan sehingga dapat menghemat biaya operasional kendaraan sekaligus penghematan akibat penurunan beban emisi kendaraan bermotor serta dapat menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas.

Sebelum dilakukan pembangunan konstruksi jalan tol, terlebih dahulu harus dilakukan tahapan yaitu konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen yang akan digunakan sebagai acuan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup dengan keterlibatan masyarakat guna memenuhi prinsip dasar kesetaraan posisi diantara para pihak terkait, transparansi dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah atas prinsip keadilan dan kebijaksanaan, koordinasi, komunikasi dan kerjasama diantara para pihak terkait dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan atas rencana kegiatan pembangunan jalan tol yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Untuk diketahui, ruas total jalan tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen sepanjang kurang lebih 99,198 kilometer dan trase ruas jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Tulungagung sepanjang kurang lebih 33,4 kilometer.

Selesai paparan narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna menampung aspirasi dari peserta undangan yang dipandu oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung selaku moderator, Reni Fatmawati, ST. MT. Peserta sangat antusias dalam memberikan masukan maupun tanggapan yang kemudian dijawab secara tuntas oleh narasumber. (adv)

Posting Komentar

0 Komentar