Pekanbaru, tjahayatimoer.net - Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,94 kilogram yang disita dari pengedar maupun bandarnya pada Kamis (10/2). Terdapat 22 tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan, salah satunya perempuan. Barang bukti sabu dilenyapkan dengan menggunakan mesin insinenator dan sebagian dilarutkan.
Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya bekerja selama sebulan untuk menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti di tahun ini.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 82,94 kilogram. Ini adalah hasil pengungkapan yang kita lakukan selama satu bulan," ujar Iqbal kepada wartawan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut bersama oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. Kemudian perwakilan Korem 031/Wira Bima, BNNP Riau, Kanwil Kemenkumham Riau, Kejati Riau, Pengadilan serta tokoh masyarakat lainnya. Berkesempatan memberikan sambutan, Hilal menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran atas sinergi yang telah terlaksana dalam setiap pengungkapan kasus narkoba.
"Jajaran Kemenkumham bersama Apgakum (Aparat Penegakan Hukum) lainnya telah sepakat dan berkomitmen untuk perang terhadap narkoba. Kami membuka yang seluas-luasnya untuk berkoordinasi, baik dengan Kepolisian dan BNN dalam pengumgkapan jaringan narkoba di lapas maupun rutan. Kita harus menyelamatkan bangsa ini dari pengaruh buruk narkoba," sebutnya.
Hilal juga berharap bantuan seluruh pihak untuk menginformasikan apabila ada jajarannya yang bermain-main dengan narkoba, baik petugas maupun waga binaan. Selain itu, Hilal mengingatkan kepada para tersangka pengedar maupun bandar narkoba yang dihadirkan.
"Untuk mengikuti proses pembinaan dengan baik, jangan malah merenung dan perbaiki diri anda semua. Hidup kita ini ada batasnya, jangan habiskan umur anda dengan keluar masuk penjara," tutup Hilal.
"Ditjen Pemasyrakatan sebagai mata rantai dalam Criminal Jistice System (CJS) di Republik Indonesia dalam penegakan hukum mempunyai tugas untuk melakukan Treatment offender Centre terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar kelak menjadi pribadi yang agung mempunyai kepercayaan diri dan turut membangun Bangsa dan Negaranya," tambah Kadivpas. (Utema)
0 Komentar