Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022

Jakarta, tjahayatimoer.net -  Mulai 1 Maret 2022, peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi hal ini kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022). 

"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi singkat. Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.


Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

 "Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. 

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. 

Kebijakan ini pun telah diinformasikan oleh beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia berikut ini: (red)









Posting Komentar

0 Komentar