Tulungagung, tjahaytimoer.net - Seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, tidak berdaya saat digelandang menuju rumah tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya pada hari Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Sang pengedar yakni, P alias Jolodong (39) asal Desa Kecamatan Panggunguni Kabupaten Tulungagung. Namun yang bersangkutan domisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupten Tulungagung.
Selain menggelandang pelaku yang merupakan pengedar, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga membawa beberapa barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dosnya dan sebuah Hp.
Iptu Nenny Sasongko selaku Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kemungkinan besar ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti diatas 5 gram," ujar Iptu Nenny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/02/2022).
Iptu Nenny menambahkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba, merupakan wujud nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung, untuk membersihkan Kab. Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Polres Tulungagung.melalui Sat Resnarkiba terus bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya," Ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung. (red.af)
0 Komentar