Ini Respons Pihak Indra Kenz, Bareskrim Tarik Laporannya dari Polda Metro


Jakarta, tjahayatimoer.net - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto resmi menarik laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, atas korban Binomo di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Indra Kenz mengungkapkan pihaknya menghargai langkah yang Bareskrim ambil.


"Kami menghargai sikap Bareskrim Mabes Polri. Tentunya harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara pidana dan peraturan Kapolri," ujar pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dihubungi, Minggu (13/02/22).


Larosa menilai ditariknya laporan dari polda ke Bareskrim merupakan hal biasa. Dia mengaku pihaknya sudah mendengar laporan dugaan pencemaran nama baik Indra Kenz dilimpahkan ke Bareskrim.


"Informasi tersebut telah kami dengar, dan itu hal biasa kasus dari polda ditarik ke Mabes," tuturnya.


Sementara itu, untuk laporan Indra Kenz yang bakal baru diproses setelah laporan korban Binomo tuntas, Larosa menyebut akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Pihaknya kini menunggu Bareskrim melayangkan panggilan resmi kepada Indra Kenz.


"Nanti kami akan koordinasikan dengan penyidik di Bareskrim," imbuh Larosa.


Sebelumnya, Kabareskrim memerintahkan agar laporan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim. Laporan Indra atas korban Binomo itu sudah resmi dilimpahkan ke Bareskrim pada Jumat (11/2).


"Iya, sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan ke kami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (11/2).


Whisnu turut mengomentari hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Indra Kenz, bahwa Indra Kenz sepakat aplikasi Binomo itu bodong. Whisnu menegaskan pernyataan Indra Kenz di OJK tidak menggugurkan pidananya di Bareskrim.


"Tetap lanjut. Minggu depan baru periksa saksi ahli, nanti mungkin baru panggil Indra," ucapnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar