Jakarta, tjahayatimoer.net - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran SE MenPAN-RB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Perubahan sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK karena memerhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran terbarunya.
Penetapan NIP PPPK guru tahap I masih terus berjalan. Sayangnya masih banyak Pemda yang belum mengusulkan penetapan NIP PPPK. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, data Kanreg II BKN Surabaya per 15 Februari mencatat baru 7 daerah yang penetapan NIP PPPK sudah 100 persen. Selebihnya masih di angka 84 - 99 persen.
Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 masih berlaku. PP tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 itu sampai sekarang masih digunakan pemerintah, meskipun sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Siapa bilang PP 56 Tahun 2012 sudah mati? PP itu masih hidup dan digunakan pemerintah untuk mengangkat CPNS yang usianya di atas 35 tahun," kata Itong kepada JPNN.com, Kamis (17/2).
Para guru honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 Tahun 2021 bisa tersenyum. Hari ini, 17 Februari 2022, mereka sudah menandantangani kontrak kerja PPPK. Penandatanganan kontrak dilakukan tiga gelombang di hari yang sama.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan orang di tengah wabah Covid-19. "Alhamdulillah hari ini kami sudah tanda tangan kontrak kerja," kata Doni Virli Heriyanto, ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Magetan, Kamis (17/2).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses penetapan NIP PPPK guru 2021. Untuk tahap 1, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengusulkan penetapan NIP PPPK ke BKN. Contohnya, di Kantor Regional II BKN Surabaya.
Dari 39 kabupaten/kota dan provinsi di sana, hanya tujuh wilayah yang NIP PPPK sudah terbit. Selebihnya, masih berproses. (red)
0 Komentar