Edarkan Pil Double L, Pria di Rejotangan Tulungagung Diamankan Polisi



Tulungagung, tjahayatimoer.net - Seorang pria di Tulungagung ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan pil double L. Pria berinisial EM, 20 tahun, warga Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung tertangkap setelah dilakukan pengintaian di rumahnya. Saat tengah melakukan transaksi dengan seorang pembeli, polisi yang sudah mengintai seketika langsung melakukan  penyergapan.

 
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya pengedar pil double L, anggota Polsek Rejotangan Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menggeledah rumah EM.

 
Dari tangan EM, polisi mengamankan mengamankan barang bukti 83 butir pil double L dibungkus 2 klip plastik kecil yang dimasukkan kedalam bungkus rokok dan disimpan di dalam lemari. Selain itu polisi juga mengamankan 1 HP, 2 klip kecil plastik kosong, uang tunai dan 10 butir pil dobel L yang disita dari pembeli berinisial MNH.

 
Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Rejotangan Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (red.en)

Posting Komentar

0 Komentar