Jakarta, tjahayatimoer.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, agar isinya lebih sederhana dan memudahkan pekerja dalam mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyebut langkah Presiden Jokowi tersebut sebagai angin segar bagi para pekerja.
“Terima kasih Presiden Jokowi yang sangat aspiratif terhadap apa yang menjadi perhatian dan permintaan publik, dengan langsung memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan JHT,” kata Deni, Selasa (22/2/2022).
Deni mengatakan, revisi aturan untuk mempermudah pencairan JHT sesuai arahan Presiden Jokowi akan sangat bermanfaat bagi pekerja, terutama yang berhenti bekerja. Dana JHT bisa dicairkan untuk mulai berwirausaha maupun kebutuhan mendesak lainnya di masa sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini.
”Tentu harapan kita, bila memang ada kondisi tertentu di mana kawan-kawan pekerja terpaksa mencairkan JHT, itu sepenuhnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, agar manfaatnya memiliki nilai tambah bagi kehidupan kawan-kawan pekerja. Misalnya untuk berwirausaha, atau bahkan untuk investasi yang memiliki imbal hasil lebih prospektif daripada proyeksi bila JHT disimpan lebih lama,” papar Deni.
Deni menambahkan, pemerintah dan publik luas wajib mengapresiasi para pekerja termasuk di Jatim yang tetap menyalurkan aspirasinya secara damai dan penuh argumentasi konstruktif. Termasuk dalam protes terkait aturan JHT sebelum akhirnya diperintahkan untuk direvisi Presiden Jokowi.
”Kami salut dan sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan pekerja yang bilamana ada aspirasi, selalu disampaikan secara positif dan argumentatif,” ujarnya.
Ke depan, untuk lebih memberi manfaat kepada para pekerja, Deni akan memperjuangkan terwujudnya kolaborasi yang lebih masif antara Pemprov Jatim, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan; termasuk di dalamnya ada integrasi data.
Sehingga ketika ada pekerja terpaksa berhenti bekerja di luar alasan meninggal, bisa dilakukan proses pemberdayaan ekonomi secara lebih lanjut.
”Misalnya ada kawan yang terkena PHK, itu semestinya langsung termonitoring di dashboard data di dinas terkait Pemprov Jatim. Lalu secara otomatis ada standar prosedur, di mana dinas tersebut langsung mendampingi untuk memberikan pelatihan, maupun aktivitas lain yang mengajak kawan pekerja untuk berwirausaha,” katanya. (red.en)
0 Komentar