Diduga Praktik Money Politik di Pekon Gunung Ratu Kab. Lampung Barat


Lampung Barat, tjahayatimoer.net - Diduga pemilihan pilperatin Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat lakukan money politik oleh calon no urut 01.


Praktik dugaan money politik tersebut diketahui pengakuan 4 warga Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dengan salah satu awak media.


Menurut keterangan warga tersebut ke salah satu awak media, "saya di beri uang sejumlah 50.000 oleh tim suskses nomor urut 01 dengan secara paksaan untuk  memilih no urut 01," unjar narasumber tersebut yang tidak mau identitas nya Di sebutkan


Padahal UU No. 3 tahun 1999 pasal 73 ayat 3 berbunyi barang siapa pada waktu Di selenggarakan pemilihan umum menurut uud ini dengan pemberian janji penyuapan seseorang, baik supaya orang itu tidak mejalankan haknya. Tindakan tersebut dengan pidana hukumam penjara paling Lama 3 tahun, pidana itu dikenakan juga Kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu. (alfaruxi)

Posting Komentar

0 Komentar