Kediri Kota, tjahayatimoer.net - Pemberantasan peredaran narkotika terus digalakkan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Kali ini tersangkanya MA, Perempuan (27) warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ini telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan penangkapan MA ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktifitas transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren. Setelah itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Usai melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar didapati tersangka MA sedang membawa sabu-sabu di pinggir jalan Jl Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 dini hari,” terangnya.
Petugas saat itu langsung melakukan upaya penggeledahan pada MA yang saat ini berdomisili kos di Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto. Ternyata sabu-sabu ditemukan di saku celananya. Sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya ditemukan petugas. Selain itu, ada HP merk Vivo juga turut diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (red.af)
0 Komentar