Jakarta, tjahayatimoer.net - Aturan baru tentang syarat dan tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada sistem Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02/2022. Aturan itu terbit untuk merevisi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19/2015.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada konferensi pers penyampaian update penanganan Covid-19, Senin sore tadi turut mengomentari munculnya polemik atas penerbitan aturan tersebit. Menurutnya, pembatasan waktu pencairan dana JHT hingga usia 56 tahun bertujuan positif untuk kebaikan pekerja.
Menko Perekonomian menjelaskan, JHT merupakan dana pekerja yang dihimpun bersamaan dengan pembayaran asuransi jiwa dan kesehatan. Dana itu kemudian oleh BPJS Ketenagakerjaan diinvestasikan, yang hasil akhirnya turut dinikmati pekerja.
Sementara Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, menerangkan mengapa JHT baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun. Hal ini menyangkut dari tujuan dihimpunnya dana JHT itu sendiri, yaitu memberikan perlindungan bagi pekerja di usia tua setelah tidak lagi bekerja.
Sementara Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, menerangkan mengapa JHT baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun. Hal ini menyangkut dari tujuan dihimpunnya dana JHT itu sendiri, yaitu memberikan perlindungan bagi pekerja di usia tua setelah tidak lagi bekerja.
Ia juga mengatakan, penyusunan dan penerbitan Permenaker Nomor 02/2022 itu sebenarnya sudah didahului dengan dialog bersama stakeholder ketenagakerjaan, tak terkecuali unsur buruh dan kementerian dan lembaga terkait.
Permenaker itu juga merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah No.46/2015, yang menyebut JHT tetap dapat dicairkan sebelum usia pekerja 56 tahun, dengan ketentuan syarat kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 10 tahun.
Menyikapi adanya penolakan dari kalangan buruh, Chairul menegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, siap berdialog dengan kalangan butuh, untuk melakukan sosialiaasi secara tepat dan mencari jalan keluar terbaik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kalangan buruh menentang keras diterbitkannya Permenaker Nomor 02/2022 dan mendesak aturan tersebut dibatalkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Srluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal mengatakan pihaknya siap menggelar aksi demonatrasi besar-besaran apabila desakan pembatalan Permenaker itu tidak dikabulkan. (red)
0 Komentar