Tulungagung, tjahayatimoer.net -Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, S.Tr.k berhasil mengungkap kasus Pencurian di 2 TKP di wil. Ds. Plosokandang, Kec Kedungwaru, Tulungagung.
2 TKP pencurian tersebut yakni di warkop 579 pada Rabu, (8/12/21) sekira pukul 03.00 WIB dan di rumah Sekretariat PMII pada Jumat (10/12/21) sekira pkl. 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih., SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan,
pelaku diringkus Timsus Macan Agung pada Rabu, (9/1/22) saat berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN Ds. Plosokandang, Kec. Kedungwaru.
Pelaku berinisial MW (21) alamat Ds. Ploso, Keca. Selopuro, Kab. Blitar dan saat dilakukan penyidikan kemudian didapati Barang Bukti dari kejahatan tersebut berada di rumah pelaku yakni di Blitar, berupa 4 Hp berbagai merk, 2 Buah Dosbook, 1 sepeda motor merk Honda CB 150 R, AG 5293 OAQ, uang tunai Rp 895.000, 2 buah tas, 1 kaos warna hitam dan 1 ATM BNI.
"Modus pelaku pada setiap malam menjelang dini hari survey ke tempat-tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Dan setelah korbannya yang rata - rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur barulah pelaku menjalankan aksinya," imbuh Nenny.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pernah melakukan pencurian 2 Hp di Warkop Plosokandang dan 1 Laptop di Perkampungan wil. Kel. Bago, namun 2 buah Hp tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan 1 buah Laptop juga dikembalikan kepada pemiliknya.
"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana," pungkas Iptu Nenny Sasongko. (red)
0 Komentar