Bawa Pasal Penistaan Agama, Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Hari Ini

Jakarta, tjahayatimoer.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/02/2022).


Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.


"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).


Roy mengatakan pihaknya akan membawa berbagai bukt,i guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.


"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata dia.


Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 db (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.


Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan mushola.


Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.


"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.


Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. (red.en)


Posting Komentar

0 Komentar