Bagaimana Dengan di Jatim ? BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Surabaya, tjahayatimoer.net - BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat jika warga hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Apakah syarat ini sudah diterapkan di Jawa Timur?

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyebut aturan ini belum diberlakukan di Jatim. Pihaknya masih menunggu aturan dari Korlantas Mabes Polri.

"Mengurus SIM dan STNK menggunakan BPJS, kami masih tetap menunggu aturan Korlantas Polri," kata Latif saat dihubungi detikJatim di Surabaya, Rabu (23/2/2022).

Latif mengatakan Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan ini. Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Latif menyebut pihaknya siap melaksanakan.

"Itu kan membuat regulasi baru lagi, dan persyaratan baru untuk mengurus SIM dan STNK. Kalau itu sudah menjadi aturan prosedurnya begitu akan kita laksanakan, namun kita masih menunggu," tambah Latif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (af) 


Posting Komentar

0 Komentar