AW Melaporkan Pengusaha JM Ke Polres Soppeng

 


Soppeng, tjahayatimoer.net - Oknum wartawan AW didampingi kuasa hukumnya Mappasessu, S.H., melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan salah satu pemilik toko bangunan di jln Kemakmuran Soppeng inisial (JM).


Laporan polisi tersebut bernomor LP/18/II/2022/SPKT tanggal 20 Februari 2022. Perihal dugaan Penipuan.


Mappasessu, S.H membenarkan, "Kami baru saja melaporkan kasus dugaan penipuan. Di mana terlapor merupakan salah satu pengusaha, bangunan di Soppeng inisial (JM)." terang kuasa hukum AW di Mapolres Soppeng, Minggu. (20/02/2022).


Mappasessu, S.H yang juga dikenal sebagai lawyer ternama di Kab. Soppeng, memaparkan selain adanya unsur penipuan juga sangat memungkinkan masuk pada Pelanggaran UU No.8 tentang Perlindungan Konsumen, kita lihat saja proses hukum ya nanti, yang akan berjalan di Polres Soppeng tandasnya. (bs)

Posting Komentar

0 Komentar